KPK Lacak dan Sita Aset Eks Sekretaris MA Terpidana TPPU

KPK Lacak dan Sita Aset Eks Sekretaris MA Terpidana TPPU

Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melacak dan menyita aset-aset milik Hasbi Hasan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang kini telah berstatus sebagai terpidana korupsi.

Langkah ini dilakukan karena KPK menduga Hasbi Hasan menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsinya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“TPPU-nya masih ada. Jadi terkait HH itu perkara TPPU-nya masih ada. Sehingga kita masih mendalami masalah TPPU-nya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu, 23 April 2025.

Aset Korupsi Harus Kembali ke Negara

KPK menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus pencucian uang ini masih terus berjalan. Tujuannya jelas: mengembalikan aset hasil korupsi ke negara, bukan hanya menghukum pelakunya.

“Karena kita ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja,” ujar Asep.

Hasbi Hasan diketahui diperiksa langsung oleh penyidik KPK pada Selasa, 22 April 2025 dalam rangka pendalaman kasus TPPU ini.

Sudah Dipenjara tapi Kembali Diperiksa

Meski Hasbi sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung, kasusnya belum berhenti sampai di situ.

Pada Januari 2024, KPK resmi menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang, sebagai pengembangan dari perkara suap yang lebih dulu menjeratnya. Dalam kasus suap itu, dua hakim agung juga ikut terlibat.

Keterlibatan Windy 

Penyanyi Windy Yunita atau yang dikenal sebagai Windy Idol kembali menjadi sorotan. Ia terseret ke dalam kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Hasbi Hasan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Pemanggilan atas nama WY, wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Tak hanya Windy, kakaknya, Rinaldo Septariando (RS), juga turut dipanggil oleh KPK dalam kasus yang sama.

(Robi)

Tinggalkan Balasan