KPK Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

KPK Lantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan mutasi dan melantik 12 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (16/8). Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK.

Mereka yang dilantik yaitu Kepala Biro Keuangan Isnaini; Kepala Biro Umum Tomi Murtomo; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Agung Yudha Wibowo; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Bahtiar Ujang Purnama; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Ely Kusumastuti; Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Edi Suryanto.

Kemudian Direktur Monitoring Aida Ratna Zulaiha; Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Arif Waluyo Widiarto; Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat Budi Waluya; Direktur Jejaring Pendidikan Dian Novianthi; Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Herda Helmijaya; serta Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Yonathan Demme Tangdilintin.

Cahya menyampaikan tugas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah memimpin dan memotivasi setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada unit kerja masing-masing, sekaligus menjadi penanggung jawab visi.

“Tak hanya itu, tugas saudara/saudari juga mengarahkan gerak untuk mencapai target/tujuan organisasi melalui unit kerjanya, serta berkolaborasi dan bersinergi dengan unit-unit atau pihak lain dalam mendukung dan mengawal keberhasilan program kerja KPK,” ujar Cahya dalam sambutannya.

Ia menambahkan para pejabat yang dilantik diharapkan dapat mencermati secara teliti penjabaran dalam Peta Strategis KPK yang telah ditetapkan- baik dalam tataran sasaran strategis maupun indikator kinerja- guna mempermudah pencapaian target, serta memberikan fokus dan melakukan peninjauan khususnya bagi target-target yang belum tercapai untuk segera direalisasikan.

“Ingatlah bahwa setiap sikap dan perbuatan kita akan memiliki konsekuensi tersendiri baik bagi diri maupun organisasi. Oleh karena itu, hindari berbagai bentuk penyimpangan dan jadilah sosok teladan bagi lingkungan kerja dan sekitarnya,” ucap Cahya.

Hal tersebut tercermin dalam Core Values ASN yaitu BerAKHLAK, Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif serta nilai-nilai dasar KPK yaitu Integritas, Sinergi, Keadilan, Profesionalisme, dan Kepemimpinan.

Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, para pejabat yang dilantik juga diharapkan dapat mengamalkan amanah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan perlunya dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

(Robi)

Tinggalkan Balasan