KPK Minta Menag Lengkapi Formulir Pelaporan Gratifikasi

KPK Minta Menag Lengkapi Formulir Pelaporan Gratifikasi

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap belum menerima laporan pengembalian barang diduga gratifikasi dari Menteri Agama Nasaruddin Umar. Hal itu dikarenakan ada bagian-bagian dalam formulir pelaporan yang belum diisi.

Oleh sebab itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan meminta Menag untuk melengkapi formulir pelaporan gratifikasi.

“Iya beliau [Menteri Agama] melalui stafnya menyampaikan formulir penerimaan gratifikasi dan membawa barang-barang yang dianggap sebagai gratifikasi, tetapi formulirnya belum lengkap,” ujar saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (26/11) malam.

“Ada informasi yang belum diisikan di sana. Jadi, KPK anggap laporan belum diterima. Kamis atau Jumat dijanjikan formulir dilengkapi,” sambungnya.

Atas dasar itu, terang Pahala, KPK belum bisa menganalisa penerimaan barang diduga gratifikasi tersebut.

“Sesudah lengkap kami akan analisis, maksimal 30 hari KPK akan putuskan apakah barang tersebut milik negara atau milik pak menteri melalui penerbitan surat keputusan KPK,” tutur dia.

Pada Selasa (26/11), Menteri Agama Nasaruddin Umar melalui Tenaga Ahli Muhammad Ainul Yaqin mengembalikan barang dianggap gratifikasi ke KPK.

Ainul tidak menjelaskan detail mengenai barang dimaksud. Termasuk saat dikonfirmasi mengenai pihak pemberi.

“Bentuknya barang. Kami sudah serahkan ke dalam,” ujar Ainul di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa (26/11).

Ainul menuturkan barang tersebut diterima menteri Nasaruddin pada Jumat (22/11) lalu dan diputuskan untuk dilaporkan.

Ia menambahkan keputusan tersebut menunjukkan komitmen menteri Nasaruddin dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Ini bagian dari komitmen beliau, sesuai dengan arahan dan pidato beliau di beberapa tempat, untuk di Kementerian Agama ini sebagai contoh, sebagai teladan good governance,” tandasnya.

(Robi)

Tinggalkan Balasan