KPK Minta Perguruan Tinggi Jadi Contoh Praktik Antikorupsi

KPK Minta Perguruan Tinggi Jadi Contoh Praktik Antikorupsi

BANDUNG, LINews – Perguruan tinggi diminta menjadi contoh penerapan praktik berintegritas atau antikorupsi di masyarakat. Praktik tersebut bisa dilakukan melalui komitmen lisan dan tindakan.

Plh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Amir Arief mengatakan bahwa perguruan tinggi melalui tridarma perguruan tinggi perlu menjadi contoh dalam praktik berintegritas di masyarakat.

Menurut Arief, menularkan integritas itu tidak bisa dengan hanya dengan lisan, melainkan dengan suri tauladan atau dengan contoh.

“Kita percaya perguruan tinggi yang memiliki fungsi tridarma ini menjadi bagian penting, menjadi contoh,” ujar Arief saat memberikan kuliah umum mengenai “Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia” di Bale Sawala, Gedung Rektorat Unpad, Jatinangor, Jumat (21/7/2023), sebagaimana rilisnya, Minggu (23/7/2023).

Arief mengatakan, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam meningkatkan integitas di Indonesia. Mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi semestinya dapat menjadi bagian dalam membangun sikap dan perilaku antikorupsi di Indonesia.

Dalam paparannya, Arief menyampaikan hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan KPK di tahun 2022. Survei tersebut menemukan bahwa semakin tinggi pendidikan seseorang Indonesia, semakin rendah integritasnya. Semakin tinggi satuan pendidikannya, semakin rendah juga integritas di satuan pendidikan itu. Hal ini menunjukkan bahwa perguruan tinggi masih memiliki PR yang panjang.

“Ini jadi ironi. Inilah menjadi PR bersama. Perguruan tinggi yang menjadi dapurnya, menjadi manufakturnya manusia-manusia Indonesia ini punya PR panjang,” ujar Arief.

Pada kesempatan tersebut, Arief menjelaskan bahwa strategi pemberantasan korupsi harus diatasi dengan tiga pendekatan. Pendekatan pertama, yaitu dengan pendidikan. Menurutnya, penting adanya edukasi secara terus menerus mengenai integritas kepada masyarakat.

Pendekatan kedua yaitu dengan membangun ekosistem dan tata kelola sebagai upaya pencegahan. Selanjutnya, yaitu dengan adanya penindakan atau efek jera.

“Reward dan punishment itu harus tegas,” ujar Arief.

Bersama Kemendikbudristek dan Kemenag, Pendidikan Antikorupsi telah disusun untuk diterapkan di setiap jenjang pendidikan dan masyarakat umum. “Dari mulai anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, perguruan tinggi termasuk juga pelatihan-pelatihan di birokrasi,” katanya.

Arief juga mengapresiasi penerapan pendidikan antikorupsi pada kurikulum di Unpad. Dia juga mmengapresiasi Klinik Antikorupsi Unpad dan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Unpad yang menjadi bagian penting membangun ekosistem anti korupsi.

“Kami siap dari Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat menjadi mitra Universtas Padjadjaran untuk membangun ZI, WBK WBBM, yang paling penting menjadi manufaktur nilai-nilai integritas di Indonesia,” ujar Arief.

(Red)

Tinggalkan Balasan