Jakarta, LINews – KPK mengajukan banding atas vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun KPK mengaku belum menerima putusan lengkap Rafael Alun dari PN Tipikor Jakarta Pusat.
“Dari informasi yang kami terima, sejauh ini Tim Jaksa KPK belum menerima salinan putusan lengkap Majelis Hakim tingkat pertama dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Ali mengatakan sebagaimana akta banding tanggal 12 Januari 2024 yang diajukan Tim Jaksa, maka KPK berharap salinan putusan dimaksud dapat diterima KPK. Menurut Ali, salinan putusan itu menjadi dasar dalam penyusunan memori banding dalam rangka mempertahankan fakta-fakta hukum dan analisa yuridis dari tuntutan tim Jaksa.
“Kami berharap salinan putusan tersebut bisa segera dikirimkan dan segera kami susun memori bandingnya,” ucap Ali.
KPK Banding
Sebelumnya, Rafael Alun divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK resmi mengajukan banding atas vonis yang diterima Rafael.
“Tim jaksa telah ajukan banding ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat atas putusan majelis hakim dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (12/1).
Ali mengatakan banding tersebut telah diajukan. KPK mengatakan banding akan berfokus pada belum dipertimbangkannya sejumlah aset dari Rafael di pengadilan tingkat pertama yang diduga merupakan hasil korupsi.
“Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU,” ujar Ali.
Ali menambahkan, banding itu juga dilakukan sebagai upaya perampasan aset hasil korupsi yang dilakukan Rafael untuk dikembalikan kepada negara.
“Sebagai bagian efek jera, maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara,” katanya.
Vonis Rafael
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Rafael juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 10.079.095.519 (Rp 10 miliar),” kata hakim Suparman Nyompa saat membacakan vonis di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1).
(Robi)