Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar pada hari ini, Selasa (19/12).
Cahyo diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dkk.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Cahyo Rahadian Muzhar,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (19/12).
Selain Cahyo, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya. Yaitu Direktur Perdata Kemenkumham Santun Maspari Siregar dan Fungsional Analis Hukum Kelompok Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen AHU RR Rahayu Lestari Sukesih.
Ali belum menjelaskan materi yang hendak didalami tim penyidik terhadap ketiga orang saksi tersebut.
KPK menetapkan Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Mereka disebut menerima suap Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Helmut sudah ditahan KPK.
Tak menerima penetapan tersangka tersebut, Eddy Hiariej, Yogi dan Yosi mendaftarkan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
(Robi)