Jakarta, LINews – KPK memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Yudi Wibowo dan Sekretaris Dinas Perdagangan Kota Semarang Agus Rochim. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.
“Hari ini Kamis (20/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” ujar jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).
Selain Yudi Wibowo dan Agus Rochim, KPK memeriksa satu saksi lainnya seorang ibu rumah tangga bernama Dwi Eni Ratnawati. Pe
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Tessa.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Walkot Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Kota Semarang, Martono selaku Ketua Gapensi Kota Semarang, serta Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa. Keempatnya pun sudah ditahan oleh KPK.
Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita dan suaminya.
(Robi)