Jakarta, LINews – KPK memanggil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali, Wahyu Priyono. Dia diperiksa jadi saksi di kasus tindak pidana suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tahun anggaran 2020-2021.
“Hari ini (18/10) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021, untuk tersangka ER,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (18/20/2022).
Selain Wahyu, penyidik KPK turut memanggil Almikayandika Musya selaku pihak swasta. Namun, Ipi belum menjelaskan soal apa keduanya diperiksa.
Dari penelusuran LINews, Wahyu Priyono diketahui pernah menjabat sebagai Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan. Kemudian, pada Juni 2021 dia dimutasi menjadi Kepala BPK Perwakilan Bali.
Dalam perkara ini, Wahyu Priyono bakal diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel yakni Edy Rahmat. Perlu diketahui, saat ini, Edy Rahmat dibui di Lapas Sukamiskin Bandung lantaran terjerat kasus yang menyeret eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Kemudian, KPK menduga adanya tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Sulsel tahun 2020 di Dinas PUTR. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat BPK Perwakilan Sulsel, termasuk Edy.
Adapun tersangka yang telah ditetapkan KPK adalah:
Sebagai pemberi:
– Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebagai penerima:
– Andy Sonny selaku Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara/mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel;
– Yohanes Binur Haryanto Manik selaku Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel;
– Wahid Ikhsan Wahyudin selaku mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel; dan
– Gilang Gumilar selaku Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel/Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel.
Akibat perbuatannya, keempat pegawai BPK itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Edy sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Arya)