Jakarta, LINews – KPK memanggil pengacara Soesilo Aribowo. Soesilo dipanggil sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
“Hari ini (Selasa, 16/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Soesilo Aribowo (pengacara),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Namun Ali belum menjelaskan apa kaitan Soesilo dalam kasus ini. Ali juga belum menjelaskan apa saja yang ditanyakan ke Soesilo.
Gazalba Saleh sebelumnya ditahan KPK lagi setelah bebas dari kasus suap. Kali ini Gazalba ditahan terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU. Gazalba disebut telah membeli sejumlah properti dari hasil gratifikasi dari perkara yang ditanganinya.
“Setelah itu, dari kurun waktu 2017 menjabat sampai terakhir kita simpulkan bahwa uang-uang yang ada dalam bentuk properti, ada rumah, ada tanah, itu asal uang yang digunakan untuk membeli itu dari perkara-perkara tersebut,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/11).
“Makanya penggunaan pasalnya adalah pasal gratifikasi,” tambahnya.
KPK juga menjerat Gazalba dengan pasal TPPU. Asep mengatakan, bila sejak awal Gazalba diketahui menerima uang dari perkara yang ditanganinya, akan dikenai pasal terkait suap.
Asep mengatakan Gazalba telah menangani banyak perkara. Namun perkara yang Gazalba menerima gratifikasi hanya disebutkan tiga, yaitu perkara dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali terpidana Jafar Abdul Gaffar.
“Jadi selama 2017, perkara yang ditangani itu banyak, salah satunya yang disebutkan tadi tiga itu. Padahal lebih banyak lagi,” tuturnya.
Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp 15 miliar sejak 2018 hingga 2022. Hal itu didapatkan dalam menangani sejumlah perkara yang ada.
Gazalba dijerat Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Robi)