KPK Panggil Plh Kadishub Bandung di Kasus Korupsi Smart City

KPK Panggil Plh Kadishub Bandung di Kasus Korupsi Smart City

Jakarta, LINews – KPK masih melakukan penyidikan kasus korupsi Bandung Smart City yang melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Hari ini tim penyidik KPK memanggil Plh Kadishub Bandung Asep Koswara.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dijadwalkan hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Asep dipanggil dengan kapasitasnya sebagai saksi.

“(Dipanggil) Asep Koswara (Plh. Kepala Dinas Perhubungan),” kata Ali dalam keterangan kepada wartawan, Senin (6/5/2024).

Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan lima tersangka baru. Informasi dari sumber para tersangka ini mulai dari Sekda Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD Kota Bandung. Berikut ini lima tersangka baru kasus korupsi Bandung Smart City:

1. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

2. Anggota DPRD Kota Bandung Riantono

3. Anggota DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha

4. Anggota DPRD Kota Bandung Ferry Cahyadi

5. Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi

Para tersangka baru ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Tim penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Berikut ini namanya:

1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung

2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung

3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung

4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)

6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

Yana Mulyana selaku mantan Wali Kota Bandung juga telah divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. KPK telah menjebloskan Yana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Yana divonis empat tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain pidana badan, Yana juga diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht. Jika pengganti tersebut tidak sanggup dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara.

Yana diputus bersalah bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Dadang divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal 5 tahun kurungan penjara.

Ketiganya diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

(Robi)

Tinggalkan Balasan