Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadiri sidang praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/11/2023). Gugatan tersebut terkait penetapan SYL sebagai tersangka.
“Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11/2023) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL,” kata Ali kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Dia menegaskan KPK telah mengikuti prosedur yang berlaku terkait proses penetapan tersangka politikus Partai NasDem tersebut. KPK pun yakin gugatan tersebut bakal ditolak hakim.
“Kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait, sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang SYL pada Senin (30/10/2023) lalu. Pasalnya, pihak KPK tak bisa hadir dalam persidangan tersebut.
Pihak KPK tak bisa hadir dan telah berkirim surat ke pengadilan. Dalam suratnya, KPK menyebutkan tak bisa hadir karena harus menghadiri persidangan gugatan praperadilan di perkara lain.
KPK sempat meminta agar sidang berkaitan perkara SYL itu ditunda selama 3 pekan.
“Ada surat dari termohon tanggal 25 Oktober 2023 untuk penundaan sidang, alasannya untuk mempersiapkan jawaban terkait pembuktian (dalam perkara praperadilan lainnya),” kata Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono.
(Robi)