Jakarta, LINews – KPK tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). KPK memanggil eks Direktur PT PGN Danny Praditya (DP) dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim (II), tersangka dalam kasus ini.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama DP, Direktur Komersial PT PGN (2016 sampai Agustus 2019), dan II, Direktur Utama PT Isargas (2011 sampai 22 Januari 2024), Komisaris PT IAE (2006 sampai 22 Januari 2024),” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Dua orang itu telah hadir di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Namun belum dirincikan materi apa yang didalami KPK dalam pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” katanya.
Kasus dugaan korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.
KPK mengatakan ada dua orang yang menjadi tersangka. Dua orang itu adalah Danny dan Iswan, yang diperiksa hari ini. KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap dua orang tersangka itu.
“Untuk PGN, kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, kurang lebih dua orang,” kata Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
“Ada kebutuhan agar orang yang dipanggil ini kooperatif, kemudian tetap berada di dalam negeri, kemudian agar proses berita acara pemeriksaan sesuai waktu, maka dilakukan cegah kepada yang bersangkutan agar tidak bepergian ke luar negeri,” tambahnya.
(Robi)