KPK Periksa Hasbi Hasan Terkait Dugaan TPPU

KPK Periksa Hasbi Hasan Terkait Dugaan TPPU

Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH) pada Selasa (22/4/2025) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami perkara TPPU yang masih berjalan terhadap Hasbi Hasan.

“Jadi, terkait HH itu perkara TPPU-nya masih ada, sehingga kami masih mendalami masalah TPPU-nya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Asep juga menegaskan bahwa penyidikan perkara TPPU di Mahkamah Agung akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran aset hasil tindak pidana.

“Tentu, karena kami ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja,” katanya.

Latar Belakang Kasus Suap Hasbi Hasan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan kepada jurnalis bahwa pemanggilan Hasbi Hasan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan TPPU di MA.

Hasbi Hasan sebelumnya telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi MA.

Dalam perkara tersebut, Hasbi terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar dari debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, melalui perantara Dadan Tri Yudianto.

Secara keseluruhan, Heryanto menyerahkan uang hingga Rp11,2 miliar kepada Dadan untuk mengurus gugatan perusahaannya di Mahkamah Agung.

(Robi)

Tinggalkan Balasan