KPK Periksa Istri Rafael Alun Terkait Gratifikasi dan TPPU

KPK Periksa Istri Rafael Alun Terkait Gratifikasi dan TPPU

Jakarta, LINews — Istri mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek bungkam usai periksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada hari ini, Selasa (4/7). Ernie juga tampak menutupi wajahnya di depan awak media.

Pantauan LINews, Ernie datang bersama perempuan berpakaian serba hitam. Keduanya tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.08 WIB.

Perempuan itu tampak menunggu Ernie di lobi ketika ibu dari Mario Dandy Satriyo diperiksa lembaga antirasuah. Ernie keluar dari gedung KPK pada 12.08 WIB.

Ernie enggan menjawab pertanyaan awak media mengenai pemeriksaan KPK, penetapan Mario Dandy sebagai tersangka pencabulan, dan rumah yang diduga masih digunakan setelah disita KPK.

Keduanya juga tampak pergi menggunakan mobil yang berbeda. Ernie terlihat dijemput mobil Kijang Innova dengan pelat nomor AB 1016 IL, sedangkan perempuan yang bersamanya dijemput menggunakan Honda BR-V dengan pelat B 8026 BF.

Lihat Juga : 20 Aset Tanah Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar Disita KPK

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan KPK memeriksa beberapa saksi pada hari ini.

“Hari ini (4/7) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi Gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pemeriksaan perpajakan pada Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI, untuk tersangka RAT,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7).

Selain Ernie, KPK juga memeriksa Anak Agung Ngurah Mahendra (wiraswasta), Happy Hermawati (wiraswasta), Shielfy (wiraswasta), dan Aulia Bismar (wiraswasta) dalam agenda pemeriksaan kali ini. Materi pemeriksaan belum dijelaskan lebih lanjut.

KPK juga telah memeriksa adik Rafael Alun, Gangsar Sulaksono pada Senin (15/6) lalu. Gangsar didalami pengetahuannya soal dugaan asal usul kepemilikan aset bernilai ekonomis tinggi milik Rafael Alun. Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan penerimaan Gratifikasi dan TPPU oleh Rafael Alun.

Baca juga: KPK Dalami Asal Restoran hingga Rumah Rafael Alun di Yogyakarta

Ali menyebut tim penyidik KPK juga mengonfirmasi terkait asal usul kekayaan Rafael Alun kepada Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan selaku pensiunan. Selain itu, KPK juga memeriksa saksi dari perwakilan PT Intercon Enterprises.

Orang-orang terdekat Rafael Alun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023. Mereka yang dicegah, yakni Gangsar; Ernie Meike Torondek; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.

KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Baca juga: Telusuri Harta Rafael Alun, KPK Periksa Notaris

Rafaekl, ketika menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas berbagai temuan pemeriksaannya.

Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK mengatakan beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.

Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan Pasal TPPU. KPK juga telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Rumah dimaksud juga ikut disita.

(Robi)

Tinggalkan Balasan