Jakarta, LINews – KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe. Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib turut diperiksa penyidik hari ini.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada lima orang saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi Lukas Enembe hari ini. Kelima saksi itu dari warga sipil hingga seorang komisaris.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI,” kata Ali kepada wartawan, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA : KPK Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua Terkait Korupsi Lukas Enembe
Kelima saksi yang diperiksa KPK hari ini:
1. Heni Nurhaeni (Ibu Rumah Tangga)
2. Dani Fitri Yelepele (Istri Yonater Karoba)
3. Dessy Irriini Yelepele (Ibu Rumah Tangga)
4. Austikarini Ambar Wati (Komisaris)
5. Timotius Murib (Ketua Majelis Rakyat Papua)
Ali belum memerinci substansi yang dicecar penyidik dalam pemeriksaan kepada Timotius Murib dan keempat saksi lainnya. Pemeriksaan saat ini masih berlangsung.
Ketua MRP Timotius Murib sebelumnya sempat menyita perhatian publik. Dia sempat mengaku telah menemui pihak PBB di Jenewa, Swiss, untuk memperjuangkan kebebasan Papua viral di media sosial.
Dalam video beredar, terlihat sosok Timotius merekam video dengan latar mirip halaman depan kantor PBB di Jenewa, Swiss. Dia lalu menjelaskan waktu setempat sedang menunjukkan pukul 3 sore.
BACA JUGA : Campur Tangan Lukas Enembe di Dana PON XX
Timotius menjelaskan, agendanya ke kantor PBB tersebut dalam rangka perjuangan kebebasan Papua agar sama dengan bangsa-bangsa lainnya. Terlihat sosok Timotius sedang mengenakan setelan jas.
“Waktu Swiss pukul 3 sore. Baru selesai dari Komisi Tinggi PBB,” ujar Timotius, seperti dilihat dalam video yang beredar.
“Dan hari ini kami sedang berjuang bagaimana mendapatkan kebebasan west Papua untuk bisa berdiri beserta dengan teman-teman bangsa yang lain. Tuhan yang tahu agenda ini, tetap berjuang. Haleluya, aamiin,” sambungnya.
Kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe bermula saat Lukas menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP). Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP.
Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli mengatakan jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.
BACA JUGA : Setoran Tunai Rp 560 M untuk Enembe Judi Kasino Usai Ditahan
Selain menerima suap, Lukas Enembe diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya, Gubernur Papua. Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar.
KPK juga tengah menelusuri aset dari Lukas Enembe yang diduga didapat dari hasil korupsi. KPK pun telah memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Keliopas Fenitiruma pada Rabu (15/2).
Ali mengatakan, dalam pemeriksaan itu, saksi dicecar soal aset dari Lukas Enembe. Fokus penyidik, menurut Ali, mendalami dugaan aset tanah yang dimiliki Lukas Enembe.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset tanah dari tersangka LE,” jelas Ali kepada wartawan, Rabu (15/2).
(Lukman)