Jakarta, LINews – KPK telah memeriksa Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri (AB). KPK mendalami soal proyek pengadaan di Pemkot Semarang.
“Yang bersangkutan atau dua-duanya dimintai keterangan dalam rangka menjelaskan beberapa proses pengadaan yang dilakukan di Kota Semarang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Tessa mengatakan proses pengadaan itu ada Dinas Pendidikan Kota Semarang. Namun Tessa belum merincikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
“Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan. Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka, tapi, pengadaannya di Dinas Pendidikan Kota Semarang,” jelasnya dilansir dari Detik.
Adapun suami Walkot Ita didalami terkait dengan pihak swasta dalam pengadaan. Sedangkan Walkot Ita sendiri terkait proses pengadaan tersebut di Pemkot Semarang.
“Kaitan dengan saudara AB lebih khusus lagi yang terkait dengan pihak swasta, jadi kalau saudari HGR tentunya prosesnya di Pemkot Semarang seperti apa,” tuturnya.
Adapun pada hari ini, Walkot Ita dan suaminya Alwin Basri diperiksa. Walkot Ita selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.35 WIB dan Alwin sekitar puku 12.46 WIB.
4 Orang Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tessa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka.
“Pasti sudah (kirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Ada tiga perkara di korupsi Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK. Tiga perkara itu mulai kasus pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK juga telah mencegah empat orang di kasus tersebut. Keempat pihak yang dicegah terdiri atas dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta.
(Robi)