KPK Prihatin, Proyek Pembangunan Sekolah di Tangsel Dikorupsi

Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinannya atas kasus korupsi proyek pengadaan lahan untuk pembangunan sekolah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, negara dirugikan miliaran rupiah dari kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) yang merugikan keuangan negara sekitar Rp10,5 miliar.

“KPK menyayangkan proses awal pembangunan sekolah sebagai fasilitas pendidikan, disalahmanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Alex di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Dia menegaskan pembangunan sekolah seharusnya juga mencontohkan pengelolaan yang berintegritas.

“Sekolah sebagai tempat pembelajaran dan penanaman nilai-nilai luhur bagi para pelajar seharusnya mencontohkan nilai-nilai integritas dalam pengelolaannya,” ucapnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel. Mereka yakni mantan sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, Ardius Prihantono (AP) serta dua pihak swasta bernama Agus Kartono (AK) dan Farid Nurdiansyah (FN).

Ketiganya diduga kongkalikong terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar. Kerugian keuangan negara sebesar Rp10,5 miliar tersebut berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerugian keuangan negara tersebut akibat adanya kesepakatan jahat antara ketiganya untuk menaikkan harga tanah yang akan dibeli oleh pemerintah daerah guna pembangunan SMKN 7 Tangsel.

Ketiganya diduga telah bersepakat untuk menetapkan harga tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel senilai Rp17,8 miliar. Padahal, pemilik tanah Sofia M Sujudi Rassat hanya menerima Rp7,3 miliar sehingga terdapat selisih pembayaran lahan Rp10,5 miliar.

Diduga, selisih uang Rp10,5 miliar itu dibagi menjadi dua untuk Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Dalam hal ini, Agus Kartono mendapatkan Rp9 miliar. Sedangkan Farid Nurdiansyah, menerima sejumlah sekitar Rp1,5 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada BPKP Perwakilan Banten atas hasil audit investigatifnya. Hal ini sebagai bentuk sinergi dan kerja bersama dalam upaya pemberantasan korupsi,” tutur Alex. (RN)