KPK Resmi Jadikan Rafael Alun Sebagai Tersangka Gratifikasi

KPK Resmi Jadikan Rafael Alun Sebagai Tersangka Gratifikasi

Jakarta, LINews – KPK resmi mengumumkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia langsung ditahan.

Pengumuman status tersangka itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

“Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” ujar Firli.

Rafael juga dihadirkan dalam konferensi pers ini. Dia terlihat telah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye. Rafael ditahan di rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

“RAT dilakukan penahanan selama 20 hari pertama,” ujar Firli.

Nama Rafael Alun jadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David Ozora. Harta Rafael Alun senilai Rp 56 miliar dianggap tak sesuai profilnya selaku ASN.

Salah satu yang disorot ialah keberadaan mobil Rubicon dan motor Harley-Davidson yang kerap dipamerkan Mario Dandy, tapi tak ada di dalam LHKPN Rafael. KPK kemudian melakukan klarifikasi, penyelidikan, hingga penyidikan.

Mario Dandy sendiri telah ditahan dalam kasus penganiayaan. Selain Mario Dandy, polisi juga menetapkan rekan Mario Dandy, Shane (19), sebagai tersangka. Ada juga AG (15) yang kini sedang diadili terkait kasus penganiayaan David.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan