KPK Sayangkan Aksi Lukas Enembe Ngamuk Dipersidangan

KPK Sayangkan Aksi Lukas Enembe Ngamuk Dipersidangan

Jakarta, LINews – KPK menyayangkan aksi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang mengamuk, melempar mikrofon, hingga melontarkan umpatan saat dicecar jaksa dalam ruang sidang pengadilan. KPK menegaskan ada etika yang harus dipatuhi di dalam ruang sidang.

“Tentu kami sangat menyayangkan. Kalau secara hukum, terdakwa itu kan punya hak untuk tidak menjawab di depan hakim, tetapi semestinya kalaupun mau menjawab, ada etika di dalam proses persidangan. Bukan dengan kalimat-kalimat yang sangat tidak etis dilontarkan dalam proses persidangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Ali menyampaikan, dalam situasi tersebut, semestinya kuasa hukum dapat memberikan arah terhadap kliennya. Selain itu, kata dia, terdakwa memiliki hak untuk diam jika enggan merespons cecaran jaksa.

“Di sinilah peran dari penasehat hukum untuk memberikan arah, untuk memberikan masukan-masukan nasehat hukumnya kepada seorang terdakwa ketika harus menjawab di depan majelis hakim sekalipun ada hak untuk juga dia diam tidak menjawab,” jelasnya.

Ali menilai persidangan merupakan forum yang mulai, di mana jaksa bisa mencecar terdakwa, begitu pula dengan kuasa hukum maupun terdakwa yang bisa memberikan pembelaan. Karena itu, kalimat-kalimat yang dilontarkan di dalam persidangan pun harus menjaga etika dan kepatutan.

“Tentu harus disampaikan dengan kalimat-kalimat yang etis, tetapi kemudian ditanya keluar dari konteks apa yang ditanya dalam rangka menggali kebenaran. Jadi apa yang ditanyakan oleh jaksa tentu menggali kebenaran yang pada prinsipnya nanti akan dinilai boleh hakim,” tegasnya.

“Sekali lagi kami sayangkan kejadian tersebut. Kami berharap ke depan karena sidangnya ditunda terdakwa bisa memahami bawah proses persidangan adalah tempat yang mulia dihormati tersangka,” sambungnya.

Lukas Enembe sebelumnya mengamuk saat dicecar oleh jaksa KPK. Lukas Enembe bahkan melempar mikrofon atau mik di dalam ruang sidang.

Hal itu terjadi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9). Lukas diperiksa sebagai terdakwa.

(Robi)

Tinggalkan Balasan