KPK Sebut Ada Satu Balon Kepala Daerah Berstastus Tersangka

KPK Sebut Ada Satu Balon Kepala Daerah Berstastus Tersangka

Jakarta, LINews – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, ada satu bakal calon kepala daerah (bacakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Tessa mengatakan, KPK saat ini masih memproses surat terkait bacakada yang berstatus tersangka tersebut sebelum diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Belum, belum itu (surat ke KPU) masih dalam proses diskusi dan pembicaraan di internal, Baru satu” kata Tessa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Namun, Tessa tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas bacakada yang dimaksud. Ia menambahkan, KPK akan segera mengirimkan surat tersebut kepada KPU.

“Sepanjang pengetahuan saya yang termasuk di dalam undang-undang yang sudah berstatus terpidana, terpidana itu tentunya yang sudah dijatuhi hukuman oleh Hakim,” ujarnya.

(Robi)

Tinggalkan Balasan