KPK Sebut Debitur Pakai Pembiayaan LPEI Tak Sesuai Pengajuan

KPK Sebut Debitur Pakai Pembiayaan LPEI Tak Sesuai Pengajuan

Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa para debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan pengajuan. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp11,7 triliun.

“Kebanyakan modus dari 11 debitur tersebut memang side streaming. Jadi, kredit yang didapat tidak digunakan sesuai dengan proposal yang diajukan,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Maret.

Salah satu debitur yang tidak menggunakan fasilitas kredit sesuai proposal adalah PT Petro Energy. Perusahaan ini awalnya mengajukan pembiayaan untuk melaksanakan ekspor bahan bakar solar.

Namun, setelah kredit dikantongi, dana tersebut justru diinvestasikan untuk usaha lain. Oleh karena itu, penyidik akan menelusuri ke mana aliran dana tersebut mengalir.

Langkah ini, lanjut Budi, merupakan upaya mengembalikan kerugian negara. “Memang ini perlu sedikit proses dalam penelusuran aset,” ujarnya.

Hal serupa juga terjadi pada 10 debitur lainnya. Meski belum merinci lebih lanjut, Budi menyebut bahwa perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di sektor energi, perkebunan, hingga pelayaran, dan kasusnya akan didalami lebih lanjut.

“Jadi kami mohon waktu untuk mengusut 10 debitur lainnya. Kami akan berusaha semaksimal mungkin dan akan menyampaikan perkembangannya,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy.

Kelima tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, serta Susy Mira Dewi Sugiarta yang merupakan Direktur Keuangan PT Petro Energy. Mereka diduga merugikan negara hingga 60 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp988,5 miliar berdasarkan kurs saat ini.

KPK mengungkap adanya sejumlah kecurangan dalam kasus ini yang menyebabkan kerugian negara. Salah satunya adalah pertemuan antara pihak LPEI dengan direksi PT Petro Energy di kantor perusahaan tersebut.

Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa pemberian kredit akan dipermudah. Padahal, PT Petro Energy seharusnya tidak layak mendapatkan fasilitas dari LPEI karena kondisi keuangannya tidak sehat.

(Robi)

Tinggalkan Balasan