Jakarta, LINews – Pesawat jet pribadi atau private jet yang diduga dibeli memakai aliran dana hasil kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua sebesar Rp 1,2 triliun, sampai saat ini belum disita penyidik.
Penyidik KPK masih belum melakukan penyitaan terhadap pesawat jet tersebut, lantaran masih berada di luar negeri.
“KPK meminta pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penanganan perkara ini. Termasuk barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 12 Juni 2025.
Selain itu, kata Budi, KPK juga tak segan untuk menjadikan tersangka para pihak yang terlibat dengan pencucian uang apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pemidanaan.
“Sehingga tidak hanya untuk pembuktian, tapi sekaligus sebagai langkah awal optimalisasi pemulihan aset nantinya. Terlebih nilai kerugian negara-nya mencapai Rp 1 triliun,” ucap Budi
Kemudian, KPK memeriksa saksi Gibrael Isaak selaku warga negara asing (WNA) asal Singapura. Gibrael Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG).
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pemprov Papua mencapai Rp 1,2 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa dalam pengusutan kasus dugaan rasuah dana operasional itu, penyidik sudah menetapkan satu orang tersangka.
“Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan terkait dengan penggelembungan dan penyalahgunaan Dana Penunjang Operasional dan Program Peningkatan Pelayanan Kedinasan Kepala Daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022 dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu 11 Juni 2025.
Tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang dana operasionl itu ialah Dius Enumbi selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan Lukas Enembe (almarhum) selaku Gubernur Papua.
Setelah itu, KPK masih berupaya melakukan perampasan aset dari pihak Lukas Enembe. Pasalnya, Lukas Enembe sudah meninggal dunia dan tak bisa kembali diusut perkaranya.
(Robi)