Jakarta, LINews – KPK masih mendalami dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Hakim Agung Gazalba Saleh. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK segera memanggil Gazalba untuk diperiksa di kasus tersebut sebagai tersangka.
“Masih dilakukan penyidikan. Segera kami periksa dan lanjutkan ya,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Ali belum memberikan penjelasan lebih detail. Dia mengatakan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Gazalba Saleh masih dilakukan.
“Nanti kami kabarkan lebih lanjut,” ujarnya.
Hakim Agung Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kini, KPK membuka peluang menahan lagi Gazalba dalam kasus lain.
Ali Fikri mengatakan proses penyidikan terkait kasus Gazalba Saleh masih berlangsung. KPK juga telah mengumumkan Gazalba sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami ingin pastikan proses penyidikan untuk tersangka GS (Gazalba Saleh) ini terus kami lakukan. Kita tahu bahwa KPK sudah mengumumkan yang bersangkutan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan juga TPPU. Ke depan, kami akan fokuskan berkas perkara gratifikasi dan TPPU-nya. Dan tentunya kami akan panggil kembali,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jaksel, Rabu (2/8/).
Ali mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk menahan Gazalba Saleh. Ali mengatakan KPK akan melakukan upaya paksa bila penyidikan sudah dirasa cukup.
“Kemungkinan untuk dilakukan penahanan sesuai dengan UU itu penyidik ada, bisa melakukan itu, tetapi sekali lagi penahanan setiap tersangka kan nanti setiap proses penyidikan cukup, ya pasti kami lakukan upaya paksa untuk mempercepat proses-prosesnya kan gitu,” kata Ali.
(Robi)