JAKARTA, LINews – Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan klarifikasi harta kekayaan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Depri Pontoh telah naik ke tahap penyelidikan. Penetapan itu dilakukan usai KPK menemukan ketidakwajaran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan.
Dalam kesempatan itu, Pahala juga mengklarifikasi hasil pemeriksaan LHKPN yang sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan bukan milik Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sam Sachrul Mamonto. Keduanya memang sama-sama pernah diklarifikasi oleh KPK.
“Saya salah (sebut), yang naik penyelidikan bukan Boltim tapi Bolmut,” kata Pahala, Rabu (14/6/2023).
KPK menemukan adanya kejanggalan terhadap sejumlah aset maupun harta kekayaan milik Depri Pontoh. Aset janggal yang ditemukan KPK berupa resort mewah hingga toko bangunan terbesar dengan mengatasnamakan anak Depri Pontoh di Bolaang Mongondow. Padahal umur anak Depri Pontoh baru sekira 20-an tahun.
Tim Kedeputian Pencegahan KPK telah memeriksa LHKPN Depri Pontoh. Bahkan, tim sudah sudah sempat mengklarifikasi LHKPN janggal milik Depri Pontoh pada Senin tanggal 8 Mei 2023. Hasilnya ada temuan ketidakwajaran harta kekayaan milik Depri Pontoh.
Hasil temuan harta kekayaan janggal Depri Pontoh tersebut kemudian dilimpahkan ke Direktorat Penyelidikan pada Kedeputian Penindakan KPK. Tim Direktorat Penyelidikan pada Kedeputian Penindakan KPK saat ini sedang menyelidiki ada tidaknya unsur korupsi Bupati Bolmut.
Berdasarkan hasil penelusuran laman elhkpn.kpk.go.id, Depri Pontoh tercatat memiliki harta kekayaan Rp3,9 miliar. Hartanya tersebut dilaporkan terakhir kali pada Februari 2023 untuk periode 2022.
Dari laporannya tersebut, harta kekayaan Depri Pontoh meliputi 16 bidang tanah dan ada juga yang disertai bangunan senilai Rp1,9 miliar. Adapun, belasan aset tanah Depri tersebut tersebar di Bolaang Mongondow Utara dan Kotamobagu. Aset tersebut dilaporkan merupakan hasil sendiri.
Selain aset tanah dan bangunan, politikus PPP tersebut juga melaporkan kepemilikan dua unit mobil ke lembaga antirasuah yang bermerk Avanza tahun 2004 dan Fortuner Jeep R4 tahun 2008. Dua unit mobil Depri tersebut senilai Rp280 juta.
Depri juga tercatat melaporkan harta kekayaan bergerak lainnya ke KPK Rp349 juta. Tak hanya itu, Depri juga tercatat memiliki kas dan setara kas senilai Rp1,5 miliar. Tapi, dia juga ternyata memiliki utang sebesar Rp231 juta. Jika diakumulasikan secara keseluruhan, harta kekayaan Depri tercatat senilai Rp3,9 miliar.
(Ary)