KPK Sita 15 Aset Ratusan Miliar di Kasus ASDP Caplok Jembatan Nusantara

KPK Sita 15 Aset Ratusan Miliar di Kasus ASDP Caplok Jembatan Nusantara

Jakarta, LINews – Total setidaknya 15 bidang tanah dan bangunan disita penyidik KPK. Aset yang disebut bernilai ratusan miliar itu terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

“Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar. Dua di antaranya berlokasi di kawasan elit Jakarta,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (17/10/2024).

Dalam perkara ini, KPK sudah menjerat 4 orang sebagai tersangka, yaitu:

1. Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP

2. Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP

3. Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP

4. Adjie selaku Pemilik PT Jembatan Nusantara

Tiga nama tersebut diketahui bahwa jabatannya di ASDP sudah digantikan pelaksana tugas atau plt, yang artinya posisi ketiganya adalah nonaktif. Diketahui, Ira Puspadewi sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait status tersangkanya itu.

Namun PN Jaksel pada Senin, 23 September 2024, memutuskan praperadilan itu tidak dapat diterima. Setelahnya, pada Senin, 30 September 2024, Ira kembali mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini tidak sendiri, Ira melayangkan gugatan bersama 2 tersangka lain, yaitu Harry Muhammad Adhi Caksono dan Yusuf Hadi.

Mereka meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan status tersangka yang disandangnya tidak sah. Proses persidangan masih berlangsung yang terjadwal pada hari ini, Kamis, 17 Oktober 2024, adalah agenda panggilan untuk KPK.

(Robi)

Tinggalkan Balasan