KPK Sita 6 Unit Apartemen Eks Bos Taspen

KPK Sita 6 Unit Apartemen Eks Bos Taspen

Jakarta, LINews — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam unit apartemen di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp20 miliar terkait dengan kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Apartemen tersebut dalam penguasaan tersangka Antonius N.S. Kosasih selaku mantan Direktur Utama PT Taspen.

“KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan senilai kurang lebih Rp20 miliar. Enam unit apartemen tersebut diduga milik tersangka ANK dan diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (18/1).

Sementara itu, pada 16 dan 17 Januari kemarin, tim penyidik KPK menggeledah dua rumah, satu apartemen dan satu kantor di wilayah Jabodetabek.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta.

“Termasuk juga penyitaan terhadap dokumen-dokumen atau surat-surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut di atas,” ucap Tessa.

(Robi)

Tinggalkan Balasan