Jakarta, LINews – Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di PT Bahari Berkah Madani yang berlokasi di Batam terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono. Sejumlah bukti korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini disita.
“Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7/2023).
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (11/7). Kantor yang digeledah diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi bahan bakar minyak di Batam.
KPK belum memerinci berapa banyak bukti yang ditemukan di lokasi. Bukti-bukti yang telah ditemukan dari penggeledahan tersebut akan dianalisis oleh penyidik.
“Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.
Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan pencucian uang. Nilai gratifikasinya mencapai Rp 28 miliar.
Gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono terjadi sejak tahun 2012. Dia menggunakan jabatannya untuk menjadi broker atau penghubung bagi perusahaan di bidang ekspor dan impor.
“Dalam rentang waktu antara tahun 2012 sampai dengan 2022, AP dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktifitas bisnisnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Andhi Pramono kini telah ditahan di Rutan KPK. Dia dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Robi)