KPK Sita Dokumen Proyek Dana PEN dari 10 Lokasi di Muna

KPK Sita Dokumen Proyek Dana PEN dari 10 Lokasi di Muna

Jakarta, LINews – KPK telah menggeledah 10 lokasi terkait kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pemkab Muna. KPK mengamankan bukti berupa dokumen proyek.

“Ditemukan dan diamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen proyek pekerjaan yang anggarannya menggunakan dana PEN,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (13/7). Ali mengatakan penyidik KPK akan menganalisis barang bukti yang disita untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

“Berikutnya segera dilakukan analisis,” sebutnya.

Berikut 10 lokasi yang digeledah KPK:

– Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Pemkab Muna

– Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Muna

– Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab Muna

– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Muna

– Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Muna

– Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Pemkab Muna

– Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pemkab Muna

– RSUD Pemkab Muna

– Kantor CV FP (Farid Pratama)

– Kantor PT BES (Bangun Ekonomi Saurea)

Sebelumnya, KPK mengumumkan adanya penyidikan baru dugaan kasus suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN di Muna periode 2021-2022. Tim penyidik telah menetapkan tersangka.

“Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 s/d 2022,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Berdasarkan sumber LINews, ada empat orang tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap dana PEN untuk Kabupaten Muna. Mereka ialah:

1. Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba

2. Ketua DPC Gerindra Muna La Ode Gomberto

3. Ardian Noervianto selaku eks Dirjen Kemendagri

4. LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna.

(Robi)

Tinggalkan Balasan