KPK Sita Ferrari-McLaren Hasbi Hasan

KPK Sita Ferrari-McLaren Hasbi Hasan

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil mewah bermerek Ferrari dan McLaren yang diduga milik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut mobil yang disita, yakni satu unit mobil merek Ferrari Type California berwarna merah metalik dan satu unit mobil merek McLaren Tipe MP4-12C 3.8 berwarna Volcano Yellow.

Namun, dua mobil tersebut tidak dilaporkan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir Hasbiyang diserahkan ke KPK.

Berdasarkan penelusuran, LHKPN yang terakhir Hasbi laporkan pada 2019 silam. Dalam laporan itu, terdapat tiga jenis alat transportasi dan mesin, yakni dua mobil dan satu sepeda motor dengan total Rp405 juta.

“Mobil, Toyota Fortuner tahun 2017, hasil sendiri Rp250.000.000. Motor, Honda Y1602N02LOAIT tahun 2015, hasil sendiri Rp5.000.000. Mobil, Honda BR-V tahun 2016, hasil sendiri Rp150.000.000,” demikian dikutip dari LHKPN, Kamis (13/7).

Kabar penyitaan mobil ini sebelumnya disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers penahanan Hasbi di Gedung Juang KPK.

Dalam kesempatan itu, Firli mengatakan Hasbi diduga menerima uang senilai Rp3 miliar. Uang itu diperoleh dari mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Ali belum dapat memastikan apakah dua mobil mewah yang disita itu dibeli dari uang Rp3 miliar yang diperoleh Hasbi dalam kasus ini atau tidak.

“Sedang kami telusuri lebih lanjut pada proses penyidikan ini,” kata Ali saat dihubungi, Kamis (13/7).

Hasbi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kendati demikian, KPK juga membuka peluang untuk menjerat Hasbi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Jhon)

Tinggalkan Balasan