KPK Sita Miliaran Uang Rupiah & Asing dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim

KPK Sita Miliaran Uang Rupiah & Asing dari OTT Wakil Ketua DPRD Jatim

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak menerima suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah Jawa Timur.

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas [Kelompok Masyarakat], tersangka STPS [Sahat Tua P. Simandjuntak] telah menerima uang sekitar Rp5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (16/12) dini hari.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Jawa Timur. Tiga orang lainnya ialah Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat Tua Simanjuntak; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Penetapan tersangka ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penindakan KPK di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (14/12) malam. Saat itu, tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika dengan nilai seluruhnya Rp1 miliar.

Johanis menuturkan konstruksi kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat. Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Johanis berujar pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, satu di antaranya Sahat.

Sahat disebut menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.

“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH [Abdul Hamid] setelah adanya pembayaran komitmenfeeijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan. Sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” kata Johanis.

Besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh kedua tersangka tersebut yaitu: sebanyak Rp40 miliar telah disalurkan pada 2021 dan Rp40 miliar di tahun 2022.

(Robi)