KPK Sita Uang Rp 50,7 Miliar dan Bekukan Rekening Rp 81,8 Miliar di Kasus Lukas Enembe

KPK Sita Uang Rp 50,7 Miliar dan Bekukan Rekening Rp 81,8 Miliar di Kasus Lukas Enembe

Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah melakukan penyitaan sejumlah uang terhadap kasus suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Tak-tanggung-tanggung, KPK melakukan penyitaan terhadap uang tunai senilai Rp 50,7 miliar dalam kasus tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Firi mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan oleh tim penyidik KPK selama pengembangan kasus Lukas Enembe ini dilakukan. Selain itu, kata dia, KPK juga telah membekukan rekening yang diduga terkait dengan Lukas Enembe yang nilainya puluhan miliar.

“Di samping itu, tim penyidik membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559,” kata Ali melalui keterangan tertulis pada Jumat, 17 Maret 2023.

Ali juga menambahkan KPK telah memeriksa saksi hingga puluhan orang selama pengembangan kasus Lukas Enembe tersebut dilangsungkan. Ia mengatakan total ada sekitar 90 orang saksi yang telah dimintai keterangannya oleh tim penyidik.

“Termasuk meminta keterangan dari ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan dari ahli kesehatan,” ujar dia.

Selain itu, Ali mengatakan tim penyidik KPK juga telah menyita sejumlah barang yang juga diduga memiliki kaitan dengan kasus Lukas Enembe. Ia menjelaskan total ada empat buah unit mobil dan juga sejumlah cincin dari batu mulia yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK.

“Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi,” ujar dia.

Lukas Enembe terjerat kasus suap pembangunan sejumlah proyek di Provinsi Papua. Ia diduga oleh KPK telah menerima suap senilai Rp 1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp 10 miliar.

Rijantono Lakka selaku direktur PT Tabi Bangun Papua merupakan orang yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga sebagai pemberi suap Lukas Enembe.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan