KPK Surati Hakim PN Jakarta Selatan

KPK Surati Hakim PN Jakarta Selatan

Jakarta, LINews – Sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej digelar hari ini. KPK selaku tergugat meminta penundaan sidang.

“Informasi yang kami peroleh, tim biro hukum KPK sudah berkirim surat kepada hakim. Tim biro hukum belum bisa hadir hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

Ali mengatakan KPK masih harus menyiapkan sejumlah kelengkapan dokumen dalam menghadapi gugatan praperadilan Eddy Hiariej. Dia memastikan KPK akan taat mengikuti jalannya sidang setelah dokumen tersebut lengkap.

“Meminta waktu penundaan lebih dahulu karena masih menyiapkan kelengkapan admnistrasi dan dokumen,” ujar Ali.

“Tim secepatnya selesaikan semua kelengkapan dokumen sehingga pada jadwal sidang berikutnya, tim KPK akan hadir,” sambungnya.

Gugatan Praperadilan Baru Eddy Hiariej

Eddy Hiariej diketahui kembali mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Sidang perdana digelar hari ini.

“Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej yang didaftarkan ke PN Jaksel pada Rabu (3 Januari 2024),” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan, Kamis (4/1).

Ia mengatakan gugatan itu didaftarkan pada Rabu, 3 Januari kemarin. Selain itu, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk mengadili perkara tersebut. Sementara itu, sidang perdana akan digelar pada Kamis pekan depan.

“Oleh hakim tunggal dimaksud telah ditetapkan hari sidang perdana pada tanggal 11 Januari 2024,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka suap dan gratifikasi oleh KPK. Namun gugatan praperadilan itu dicabut dengan alasan ingin memperbaiki substansi gugatan. Kini gugatan praperadilan Eddy Hiariej yang baru telah didaftarkan kembali.

Eddy Hiariej saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana, selaku asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.

(Robi)

Tinggalkan Balasan