Jakarta, LINews – KPK menahan satu anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 bernama Kusnindar (KN) terkait kasus suap ketok dana ketok palu dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Kusnindar berperan sebagai penerima suap.
“Tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu KN untuk 20 hari ke depan mulai 24 Juli sampai 12 Agustus di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Kasus ini berawal saat adanya pengerjaan berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek miliaran rupiah di Pemprov Jambi. Sejumlah anggota DPRD yang jadi tersangka di kasus ini lalu meminta sejumlah uang kepada Zumi Zola yang saat ini menjabat Gubernur Jambi untuk memuluskan pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
“Tersangka yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai dengan 2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ketok palu pada Zumi Zola yang saat ini menjabat Gubernur Jambi,” ujar Asep.
Zumi melalui orang kepercayaannya bernama Paut Syakarin lalu menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 miliar. Uang itu lalu dibagikan kepada puluhan anggota DPRD termasuk Kusnindar.
“Mengenai pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta per anggota DPRD,” tutur Asep.
Dalam kasus suap ketok palu total ada 52 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 24 telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dari penyidikan 24 tersangka, KPK lalu menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka. Dari 28 orang tersebut, 17 orang telah ditahan KPK.
“Tersisa 11 orang tersangka belum ditahan dan penjadwalan pemanggilannya segera disiapkan,” pungkas Asep.
(Robi)