KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di DJKA Kemenhub

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di DJKA Kemenhub

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan suap terkait dengan paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 jawa bagian tengah (saat ini dikenal BTP Semarang) dan penerimaan gratifikasi kasus DJKA Kemenhub.

Tiga tersangka tersebut ialah Hardho selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) untuk paket peningkatan jalur Ka R.33 menjadi R.54 Km76+400 s/d Km82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023.

Kemudian Edi Purnomo selaku Ketua Pokja pengadaan untuk pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatra tahun anggaran 2022.

Serta Budi Prasetiyo selaku Ketua Pokja pemilihan penyedia barang/jasa paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro Km104+900 s/d Km106+900 (JGSS.4) (MYC) tahun 2022-2024.

“Bahwa tersangka H, tersangka EP, tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (28/11) malam.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik rampung memeriksa para tersangka. Satu tersangka lain atas nama Dheky Martin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri pemeriksaan hari ini dengan alasan sedang sakit.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap oleh Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto kepada PPK di lingkungan BTP Semarang yaitu Bernard Hasibuan bersama-sama Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.

Konstruksi kasus tersangka Hardho

Hardho merupakan Ketua Pokja untuk paket peningkatan jalur Ka R.33 menjadi R.54 Km76+400 s/d Km82+000 antara Lampegan-Cianjur (MYC) tahun 2022-2023. Selain itu, ia juga menjadi Pokja paket pekerjaan lain di Direktorat Jenderal Perkeretaapian seperti di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Syntho Pirjani Hutabarat (terpidana yang telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan) datang menemui H dan berkoordinasi terkait arahan dari mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi untuk pengaturan pemenangan atau plotting pemenang penyedia jasa pada lelang pekerjaan Lampegan-Cianjur dengan memberikan sebuah kertas berisi catatan tangan dari Syntho yang berisi rincian pengaturan pemenangan penyedia jasa tertentu untuk pekerjaan lampegan Cianjur.

“Bahwa pengaturan yang dilakukan oleh tersangka H dan Pokja dilakukan melalui pertemuan dengan calon penyedia jasa di apartemen daerah Bendungan Hilir di antaranya untuk memenangkan PT RRY (Rinenggo Ria Raya) milik saudara Drs (Dion Renato Sugiarto,” tutur Asep.

“Atas perbantuan pengaturan lelang, Pokja mendapatkan fee atau kewajiban dari saudara Drs sekurang-kurangnya sebesar Rp321.000.000,00,” lanjut dia.

Tersangka H disebut juga menerima sejumlah penerimaan lain sekitar Rp670 juta.

Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Robi)

Tinggalkan Balasan