KPK Tahan Liem Sin Tiong Penyuap Eks Bupati Busel

KPK Tahan Liem Sin Tiong Penyuap Eks Bupati Busel

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pihak swasta bernama Liem Sin Tiong terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku.

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan kawan-kawan. Proses hukum Liem juga mencermati fakta persidangan terdakwa Tagop dkk.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan LST [Liem Sin Tiong] untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/3).

Asep menuturkan kasus ini bermula pada 2015 saat Pemkab Buru Selatan mengumumkan paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2015 yang satu di antaranya adalah Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp3 miliar.

Tagop selaku Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana (VCK) milik Ivana Kwelju dan Liem sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Pada bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana bersama Liem bersepakat mengirim uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop melalui rekening bank milik Johny Rynhard Kasman selaku orang kepercayaan Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman “DAK tambahan APBNP bursel”.

Pada Agustus 2015 dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

“Masih di bulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama LST langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal TSS [Tagop],” tutur Asep.

Selanjutnya pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana bersama Liem diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank Johny Rynhard.

“Hingga waktu pelaksanaan kontrak berakhir, proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole Tahun 2015 belum sepenuhnya selesai,” kata dia.

Asep menyatakan sejumlah uang itu digunakan untuk berbagai keperluan Tagop. Ia menuturkan sebagai bukti permulaan, sejauh ini uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta.

Liem disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Ary)

Tinggalkan Balasan