KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

KPK Tahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi penetapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tipikor di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ada tiga tersangka yang diumumkan KPK dalam konferensi pers pada Rabu (11/10) malam. Para tersangka itu adalah eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan untuk tersangka Kasdi pada malam ini langsung ditahan pihaknya untuk keperluan penyidikan selama 20 hari ke depan.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan terhadap KS (Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian) untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujarnya.

Sementara untuk tersangka SYL dan MH, sejatinya dua orang itu dijadwalkan diperiksa KPK pada hari ini. Namun, keduanya mangkir dengan dalih masing-masing.

Johanis menyatakan KPK mengingatkan agar SYL dan Hatta untuk kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

“Sedangkan tersangka SYL dan MH hari ini mengonfirmasi enggak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK,” katanya.

Dia menyatakan dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementan itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada hari ini SYL tak bisa hadir pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang ke KPK, karena harus melihat ibundanya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

SYL sendiri diketahui telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

“Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (11/10).

Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut. Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.

(Robi)

Tinggalkan Balasan