JAKARTA, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ) wilayah Tanjung Pinang yakni Den Yealta (DY) hari ini, Jumat (11/8/2023). Den Yealta ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.
Den Yealta telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2016 sampai 2019. KPK menahan Den Yealta untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DY selama 20 hari pertama terhitung mulai 11 Agustus 2023 sampai 30 Agustus 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Jumat (11/8/2023).
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru terkait pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjung Pinang. KPK juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait penyidikan baru tersebut.
Satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok tersebut yakni Den Yealta (DY). Den Yealta diduga telah melebihi jumlah kuota rokok dari yang seharusnya di wilayah Tanjungpinang ketika menjabat sebagai Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Atas perbuatannya tersebut, Den Yealta diduga telah menerima uang dari beberapa perusahaan rokok dengan besaran sejumlah sekira Rp4,4 miliar. Saat ini, tim penyidik masih akan terus mendalami penerimaan uang oleh Den Yealta.
“Akibat perbuatan tersangka tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp296,2 miliar,” kata Asep.
(Robi)