Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo selama 30 hari.
Tim penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan yang menjerat Mukti.
“Karena kebutuhan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik yang masih terus dilakukan, maka tersangka MAW [Mukti Agung Wibowo] dkk masih dilanjutkan masa penahanannya selama 30 hari ke depan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (11/10).
Mukti ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Penahanan dalam jangka waktu yang sama juga dilakukan terhadap Komisaris PD Aneka Usaha (PDAU) Adi Jumal Widodo yang ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
“Penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN [Pengadilan Negeri] Jakarta Pusat dimulai dari 11 Oktober 2022 sampai dengan 9 November 2022,” ucap Ali.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Satu di antaranya ialah pengusaha Sigid Haryo Wibisono yang pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Sigit diperiksa sebagai saksi pada Selasa (27/9).
Sigit dikonfirmasi tim penyidik KPK perihal permintaan bantuan Mukti kepada dirinya perihal penyelesaian pemeriksaan inspektorat Jawa Tengah terkait permasalahan mutasi jabatan ASN di Kabupaten Pemalang.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah pribadi bupati, kantor bupati, dan sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.
Sebanyak enam orang diproses hukum KPK dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.
Mereka ialah Mukti Agung Wibowo; Adi Jumal Widodo; PJ Sekda Slamet Masduki; Kepala BPBD Sugiyanto; Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani; dan Kadis PU Mohammad Saleh.
Besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta sampai dengan Rp350 juta.
Mukti dan Adi Jumal selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(Robi)