KPK Tegur Ditjen Bea Cukai soal Pembocor Skandal Dugaan Korupsi IMEI

KPK Tegur Ditjen Bea Cukai soal Pembocor Skandal Dugaan Korupsi IMEI

JAKARTA, LINews – Tindakan Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai, kementerian Keuangan memanggil Insan Bea Cukai Milenial yang telah membocorkan dugaan korupsi dikritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sikap itu bertentangan dengan semangat whistle blower system (WBS) atau sistem pengaduan pelanggaran.

Adapun Insan Bea Cukai Milenial sebelumnya membocorkan dugaan korupsi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) dengan cara memanipulasi data atau jenis ponsel.

“Pemanggilan itu tidak sesuai dengan semangat WBS yang telah dijalin dengan KPK jika dilakukan untuk menyalahkan insan bea cukai milenial,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sabtu (25/3/2023).

Lebih lanjut, Ghufron meminta pihak Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai memahami tugas mendasarnya, yakni memastikan kepatuhan pada norma dan kebenaran.

KPK berharap, pemanggilan terhadap Insan Bea Cukai Milenial yang telah membocorkan skandal dugaan korupsi pendaftaran IMEI tidak untuk membungkam atau menjatuhkan hukuman.

“Sekali lagi mari kita jadikan momentum ini untuk memperbaiki bukan malah berjalan mundur menutup penyimpangan. Setiap kebenaran yang diungkapkan harus ditindaklanjuti dengan semangat untuk menyelesaikan dan memperbaiki,” tutur Ghufron.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat ditemui gedung Merah Putih menyatakan uji materi terhadap UU KPK Tahun 2019 oleh dirinya pribadi sebagai warga negara, bukan Wakil Ketua KPK, Selasa (15/11/2022).

Gara-gara Surat Terbuka

Persoalan ini bermula saat sejumlah pegawai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kualanamu membocorkan dugaan korupsi di lingkungan kerja mereka.

Informasi dugaan korupsi itu ditulis dalam surat terbuka yang kemudian viral di media sosial.

Menurut Insan Bea Cukai Milenial, sejumlah pejabat Bea Cukai melakukan pelanggaran secara terstruktur dan masif selama kurun Januari hingga Desember 2022.

Surat terbuka pegawai Bea Cukai yang melawan atasannya itu diuanggah akun Twitter @PartaiSocmed.

Mereka mengaku tergerak setelah berbagai kecurangan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikorek berbagai pihak.

“Terbukanya kecurangan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat publik di direktorat sebelah dan akhirnya membuka mata kami untuk menyuarakan kebenaran atas pelanggaran yang selama ini dilakukan,” bunyi surat tersebut, dikutip dari akun @PartaiSocmed, Jumat (24/3/2023).

Dalam surat itu disebutkan, unit pengawasan (P2) Bea Cukai Kualanamu mencatat adanya instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat mengenai anomali dan dugaan kecurangan yang menimbulkan kerugian negara.

Dalam persoalan itu, pejabat Bea Cukai level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuai pesanan.

Padahal, Ditjen Bea Cukai telah menerbitkan PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran IMEI atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Kebijakan itu terkait pembebasan bea masuk hingga 500 dollar AS sebagaimana PER-09BC/2-18 pada tanggal 30 April 2018.

“Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas,” tulis surat itu.

Menurut Insan Bea Cukai Milenial, praktek itu tidak hanya terjadi di Kualanamu melainkan di seluruh Indonesia. Pejabat Eselon II di Kantor Ditjen Bea Cukai disebut telah mengkoordinasikan hal ini.

Berkaca dari situasi itu, Insan Bea Cukai Milenial memilih sikap untuk membuka kebusukan di Ditjen Bea dan Cukai agar dibersihkan Presiden Joko Widodo.

Modus Korupsi IMEI di Ditjen Bea dan Cukai

Korupsi berjamaah di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai disebut menggunakan celah aturan pembebasan bea masuk kategori handphone tertentu.

Singkatnya, mereka memanipulasi merk handphone yang didaftarkan dari Iphone menjadi Android.

Tujuannya, untuk membebaskan barang penumpang dari tanggungan 500 dollar AS. Dengan mengubah data terdaftar dari Iphone ke Android, maka penumpang tidak membayar bea masuk.

“Sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol. Tentu ada imbal jasa dari penumpang kepada petugas tersebut,” tulis akun @PartaiSocmed.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto setelah media briefing, Kamis (22/12/2022).

Menurut Insan Bea Cukai Milenial, tindakan itu dilakukan dengan sejumlah bayaran. Petugas meraup uang Rp 800.000 hingga Rp 1 juta per unit ponsel.

Nilai ini jauh lebih murah dibanding harus membayar bea masuk IMEI yang sebenarnya mencapai Rp 5 juta.

“Tapi jika dari 13.000-an data tersebut 10 persennya saja dibuat laporan abal-abal maka oknum-oknum tersebut dapat 800.000 kali 1.300 per bulan,” tulis @PartaiSocmed.

Setelah menjadi sorotan karena dugaan korupsi berjamaah, Ditjen Bea dan Cukai pun bergerak.

Mereka mengklaim melakukan beberapa langkah pengamanan seperti, meningkatkan kewaspadaan pada unit pengawasan, menyempurnakan sistem pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI melalui aplikasi E Customs Declaration.

Kemudian, pendaftaran IMEI akan dikoordinasikan sejumlah unit di Ditjen Bea dan Cukai seperti, Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Direktorat Informasi Kepabeanan, serta dengan melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Insan milenial dipanggil

Setelah surat tersebut viral, Ditjen Bea dan Cukai memanggil pelapor.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya mendalami informasi yang mereka berikan tersebut.

“(Surat terbuka dari Milenial BC) sedang kami dalami,” tuturnya, Jumat (25/3/2023).

24 Jam berlalu, tepatnya Sabtu (26/3/2023), Ditjen Bea dan Cukai mengumumkan hasil penelusuran mereka.

Mereka menyatakan telah memeriksa 25 pegawai. Hasilnya, sebanyak 21 di antaranya disarankan mendapatkan hukuman.

“Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan-berat,” ujar Nirwala.

Namun, hingga kini tak diketahui pasti apakah ada Insan Bea dan Cukai Milenial yang masuk dalam 21 orang tersebut.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan