KPK Temukan Catatan Rapat RAPBD Perubahan 2022 di Rumah Rizal

KPK Temukan Catatan Rapat RAPBD Perubahan 2022 di Rumah Rizal

Bandung, LINews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan fakta baru dalam sidang kasus suap yang membelit mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan. Rupanya, saat penyidik menggeledah rumah Sekdishub Khairur Rijal, turut ditemukan sebuah kertas yang berisi catatan tentang Rencana APBD Perubahan (RAPBDP) 2022 bersama Komisi C DPRD Kota Bandung.

Fakta tersebut terungkap saat JPU KPK menghadirkan istri Rijal, Rini Januanti di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (11/10/2023). Rini kemudian ditanya jaksa dokumen apa saja yang disita saat KPK melakukan penggeledahan di rumahnya.

“Ketika penggeledahan oleh KPK, dokumen apa saja yang turut disita?,” tanya JPU KPK Tony Indra.

“Kalau enggak salah standar harga, Kepwal (Keputusan Wali Kota Bandung), kayak gitu-gitu pak,” ujar Rini menjawab pertanyaan tersebut.

Tony Indra kemudian menanyakan apakah ada dokumen catatan pembahasan RAPBDP 2022 yang turut disita oleh KPK. Rini membenarkannya, namun tidak mengetahui apa isi catatan tersebut.

“Salah satunya dokumen yang disita KPK itu satu lembar kertas bertuliskan tangan tinta biru dengan halaman depan tertulis rapat Komisi C di Banmus pembahasan RAPBDP 2022, betul itu?,” tanya Tony lagi kepada Rini.

“Iyah diperlihatkan, tapi tidak tahu isinya. Saya enggak baca itu isinya apa, tapi itu ditemukan di mobil dinas bapak (Khairur Rijal),” ungkap Rini.

Usai persidangan, Tony Indra pun kemudian menjelaskan tentang catatan yang dibahas tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan catatan itu merupakan catatan list atensi pimpinan yang berasal dari sejumlah proyek Dishub Kota Bandung.

“Iyah, bicara masalah atensi ini, kontribusi dari proyek 2022. Kan ada kontribusi untuk anggota dewan, atensinya kepada pimpinan. Bisa kepada Ema Sumarna, Yana Mulyana atau pihak DPRD,” ungkap Tony.

Namun demikian, Tony belum mau menyebutkan apa catatan yang dimaksud tersebut. Ia mengaku, catatan itu nantinya akan dibeberkan pada saat agenda pemeriksaan ketiga terdakwa.

“Itu kan rapat pembahasan RAPBDP, cuma ketika kita tanya saksi yang bersangkutan, dia enggak bisa menjelaskan karena kapasitasnya. Dia cuma mengetahui dokumen itu aja, tapi isinya enggak tahu,” ungkapnya.

“Mungkin nanti lebih tahunya ketika bersaksi semua terdakwa ini, kita tanya kepada mereka, kita dalami di sana,” pungkasnya.

(Nasikin)

Tinggalkan Balasan