Jakarta, LINews – KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma yang merupakan anak usaha Telkom Group, Judi Achmadi.
Judi Acmadi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di Telkomsigma. Kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 280 miliar.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka (SCC)/Telkom Group,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (29/4).
Sejumlah kasus tersebut turut menyeret anak perusahaan Telkom serta pejabat internal, termasuk komisaris dan direksi. Sementara KPK saat ini tengah mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif di lingkungan Telkom Group.
Sejumlah lokasi, termasuk kantor pusat Telkom di kawasan The Telkom Hub, telah digeledah. Dugaan awal menyebutkan, praktik fiktif tersebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Salah satu kasus mencolok terjadi di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), yang terkait dengan pengadaan server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB).
KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara ini. Nilai kerugian negara diperkirakan melebihi Rp280 miliar. Selain itu, nama Isa Rachmatarwata, komisaris Telkom, juga disebut dalam perkara korupsi besar lainnya.
Ia menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dan investasi dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang hingga kini masih berlanjut dalam proses hukum.
Dugaan penyimpangan lainnya juga mencuat dalam investasi Telkom melalui anak usahanya, MDI Ventures, ke startup agritech TaniHub.
Proyek senilai Rp400 miliar tersebut diduga fiktif. Dan nama Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah, turut disorot publik dalam kaitannya dengan proses dan persetujuan investasi tersebut.
Sementara itu, proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo yang turut melibatkan Telkom Infra, anak perusahaan Telkom lainnya, kini dalam pengawasan ketat.
Lembaga pengawas pasar modal Amerika Serikat (SEC) dilaporkan sedang menelusuri dampak akuntansi atas keterlibatan Telkom dalam proyek tersebut.
Dari sisi manajemen keputusan harus diambil, bahkan tidak mengambil keputusan pun dianggap sebagai suatu keputusan. Namun demikian meski keputusan sudah diambil secara hati-hati (prudent) bukannya tidak mungkin perusahaan menderita kerugian atas keputusan yang diambil tersebut.
Setiap pengambilan keputusan, baik yang berdampak positif maupun negative bagi perusahaan, harus dipertanggung jawabkan oleh manajemen.
Didalam UU Perseroan Terbatas hal ini diatur dalam Pasal 97 ayat (3): “setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(Robi)