KPK Terima 2 Mobil dari Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi

KPK Terima 2 Mobil dari Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi

Jakarta, LINews – Jaksa eksekutor KPK telah menerima penyerahan dua unit mobil milik mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau Pepen. Dua mobil itu diserahkan langsung oleh keluarga Pepen.

“Jaksa eksekutor KPK, Eva Yustisiana, bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Efendi (Wali Kota Bekasi),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).

Mobil yang diserahkan berjenis mobil Cherokee Limited Automatic warna hitam dengan nomor polisi B-1971-KCY keluaran tahun 1995. Satu mobil lagi merupakan Cherokee tahun 2011 berwarna hitam dengan nomor polisi D-1106-RC.

Ali mengatakan dua mobil tersebut segera dimasukkan ke barang sitaan yang akan dilelang KPK. Lelang dilakukan sebagai bagian pemulihan keuangan negara imbas korupsi yang pernah dilakukan Pepen.

“Sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap selanjutnya barang tersebut segera diusulkan untuk dilelang dalam rangka terpenuhinya asset recovery,” ujar Ali.

“KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya,” tambahnya.

Pepen Dijebloskan di Lapas Cibinong

KPK juga telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan bagi Pepen. KPK menjebloskan Pepen ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

“Hari ini jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (7/8) lalu.

Eksekusi terhadap Pepen dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. MA tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ke Pepen di tingkat kasasi.

“Terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp 50 juta,” ujar Ali.

Pepen juga akan dijatuhi pidana tambahan. Hak politiknya dicabut selama 3 tahun setelah bebas penjara nantinya.

“Adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar Ali.

Selain itu, KPK menyita sejumlah aset dari Pepen yang diduga berasal dari hasil korupsi. Aset itu mulai bangunan di Cisarua, Bogor, dan dua unit mobil.

(Robi)

Tinggalkan Balasan