KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2023

KPK Terima 373 Laporan Gratifikasi Selama Lebaran 2023

Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023. Gratifikasi yang dilaporkan ditaksir mencapai Rp 240.712.804.

“Per tanggal 3 Mei 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 373 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp 240.712.804,” kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis (4/5/2023).

Ipi mengatakan laporan itu terdiri dari cinderamata atau plakat dengan nilai ditaksir Rp 3,7 juta. Lalu ada juga 292 objek berupa karangan bunga, makanan dan minuman yang ditaksir mencapai Rp 164 juta.

“Laporan tersebut terdiri dari tiga objek berupa cinderamata atau plakat dengan nilai taksir Rp 3.700.000, 292 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 164.390.920,” kata Ipi.

Tak hanya itu, kata Ipi, pihaknya juga menerima laporan gratifikasi sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai ditaksir Rp 6,4 juta. Kemudian ada 115 objek dalam bentuk lainnya ditaksir Rp 66 juta.

“Sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 6.400.001, serta 115 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 66.221.883,” katanya.

“Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 345 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi,” tambahnya.

Ipi menerangkan barang-barang yang dilaporkan itu kini telah diterima KPK. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan, telah disalurkan sebagai bantuan sosial untuk pihak yang membutuhkan.

” Saat ini barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang dalam proses dikirimkan oleh para pihak pelapor. Untuk penerimaan gratifikasi berupa makanan telah disalurkan langsung sebagai bantuan sosial (bansos) kepada pihak-pihak yang membutuhkan,” ujarnya.

KPK, kata Ipi, mengapresiasi pihak-pihak yang telah melaporkan maupun menolak gratifikasi tersebut. Hal itu, kata Ipi, sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya korupsi.

“KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya, dan akan kami update pada kesempatan berikutnya,” ungkapnya.

Ipi mengatakan informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

(Robi)

Tinggalkan Balasan