KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Berharta Rp 4,7M

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Berharta Rp 4,7M

Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif pajak.

Gus Muhdlor diduga menikmati uang dugaan korupsi pemotongan dana insentif pajak Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

“Dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (16/4).

Bupati muda ini mulai menjabat sejak 26 Februari 2021 lalu. Ia tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp4.775.589.664 (Rp4,7 miliar) berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Maret 2022.

Dari data LHKPN yang diunggah KPK, Gus Muhdlor tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp1.735.500.000. Rinciannya tanah dan bangunan seluas 247 m2 di Sidoarjo senilai Rp1.020.500.000 dan tanah seluas 1193 m2 di Sidoarjo senilai Rp715.000.000.

Sekretaris GP Ansor Sidoarjo itu juga memiliki kendaraan yakni mobil Honda Jazz tahun 2011 senilai Rp175.000.000 dan motor Honda Beat tahun 2014 senilai Rp8.500.000.

Selain itu Gus Muhdlor juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp3.680.000.000, surat berharga Rp900.000.000, serta kas dan setara kas senilai Rp1.646.717.180.

Total hartanya sekitar Rp8.145.717.180. Namun, anak dari tokoh NU KH. Agoes Ali Masyhuri, Pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat itu memiliki utang mencapai Rp3.370.127.516. Sehingga total kekayaan Gus Muhdlor menjadi 4.775.589.664.

Gus Mudhlor pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat, 16 Februari 2024.

Berdasarkan temuan awal KPK, potongan dana insentif pajak yang diduga melibatkan tersangka Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati diperuntukkan untuk kepentingan bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Besaran pendapatan pajak BPPD Sidoarjo di tahun 2023 sejumlah Rp1,3 triliun. Atas perolehan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.

Terdapat potongan sebesar 10 persen sampai dengan 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Khusus tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.

Pada Selasa dan Rabu, 30-31 Januari 2024, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah dinas bupati dan Kantor BPPD Sidoarjo serta sejumlah tempat lainnya. KPK menemukan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak, bukti elektronik, uang asing dan tiga unit mobil diduga terkait dengan perkara.

(Robi)

Tinggalkan Balasan