Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan dua tersangka kasus korupsi jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Mereka adalah mantan Komisaris PT Inti Alisindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim dan Direktur PT PGN Danny Praditya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaganya menjerat kedua tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Dilakukan Penahanan terhadap tersangka ISW dan tersangka DP di cabang rumah tahanan dari rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2025 sampai dengan tanggal 30 April 2025,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Jumat, 11 April 2025.
KPK menduga kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 15 juta atau setara Rp 252,2 miliar. Kkasus ini bermula pada Agustus 2017, ketika Danny menawarkan ke sejumlah trader gas menjadi local distributor company (LDC) untuk perusahaannya. PT Isar Gas, induk dari PT IAE, menjadi salah satu trader gas tersebut. Iswan Ibrahim juga merangkap sebagai Direktur Utama PT Isar Gas. “Melakukan paparan kepada beberapa trader gas, antara lain PT Isar Gas, guna menawari trader-trader gas tersebut untuk menjadi local distributor company (LDC) PT PGN,” kata Asep.
Dia mengatakan kala itu Danny memerintahkan anak buahnya untuk menjalin kerja sama dengan PT IAE dalam mengelola dan jual beli gas. Asep menceritakan, saat itu PT Isar Gas menyampaikan kepada Danny mengenai permintaan uang muka sebesar US$ 15 juta untuk pembelian gas PT IAE oleh PT PGN. Selain itu, PT Isar Gas turut menawarkan peluang PT PGN untuk mengakuisisi sebagian sahamnya.
Asep membeberkan uang muka tersebut ternyata digunakan untuk membayar utang PT Isar Gas kepada pihak lain, yang tidak berhubungan dengan kerja sama kedua perusahaan tersebut. Ia menyebut korporasi yang tidak terlibat kerja sama di antaranya PT Pertagas Niaga; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.; dan PT Isar Aryaguna.
Sementara itu, lanjut Asep, gas PT IAE yang dijual kepada PT PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML) di Jawa Timur. Namun, kata dia, pasokan gas di wilayah itu tidak mencukupi kebutuhan secara keseluruhan di masa mendatang.
(Robi)