KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Rafael Alun Sebagai Tersangka TPPU

Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah adanya pengembangan penyidikan.

“Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali pada Rabu 10 Mei 2023.

Ali mengatakan penyidik KPK menduga usaha dari Rafael Alun untuk menyamarkan aset bersumber dari dana korupsi. Sehingga, kata dia, penyidik yang telah mendapati sejumlah bukti yang cukup kemudian menetapkan status tersangka tersebut kepada Rafael Alun.

“Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” ujar dia melalui keterangan tertulis.

Tersangka Gratifikasi 

KPK menetapkan Rafael menjadi tersangka kasus gratifikasi terkait pemeriksaan pajak. Dia diduga menerima duit selama periode 2011-2023.

Rafael diduga menerima uang sebanyak US$ 90 ribu atau setara Rp 1,34 miliar. Uang itu diduga diterima melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana.

KPK menduga duit itu diterima Rafael selama menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dalam kasus ini, KPK juga menyita sejumlah barang mewah milik Rafael serta Safe Deposit Box dengani si Rp 37 miliar.

Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah kasus penganiayaan yang dilakukan oleh putranya, Mario Dandy Satriyo, terhadap seorang pemuda di Jakarta Selatan pada 20 Februari lalu. Mario disebut kerap memamerkan kekayaan orang tuanya.

Setelah itu, KPK menilai Rafael memiliki harta yang tak wajar. Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), mantan Kepala Bagian Umum Kantor Pajak Jakarta Selatan itu mengaku memiliki harta total Rp 56,7 miliar.

Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK kemudian menyatakan menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening Rafael Alun Trisambodo. Total nilai mutasi transaksi itu mencapai Rp 500 miliar. PPATK menduga Rafael melakukan tindak pidana pencucian uang.

(Robi)

Tinggalkan Balasan