Jakarta, LINews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan Wali Kota Bandung Yana Mulyana diduga menerima sejumlah suap terkait proyek Bandung Smart City. Yana saat ini ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya.
Yana yang menjabat wali kota sejak 2022 sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Jumat (14/4). Dia diamankan di Rumah Dinas Wali Kota sekitar pukul 19.15 WIB.
Selain Yana, KPK juga mengamankan delapan orang lainnya saat OTT, yaitu DD (Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung), KR (Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung), AE (Asep, Staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung), AS (Andri Susanto, Ajudan Wali Kota Bandung), WD (Wanda, Staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung), RH (Rizal Hilman, Sekretaris Pribadi YM), SS (Sony Setiadi, CEO Citra Jelajah Informatika/CIFO) dan AG (Andreas Guntoro, Manager Sarana Mitra Adiguna/SMA).
KPK juga mengamankan BN (Benny, Direktur SMA) yang datang sendiri ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta usai OTT.
Korupsi Bandung Smart City
KPK menjelaskan Pemkot Bandung pada 2018 mencanangkan program Bandung Smart City. Pada 2022, saat Yana Mulyana dilantik, proyek ini masih berlangsung dan butuh memaksimalkan layanan seperti CCTV dan jasa internet (Internet Service Provider/ISP).
KPK mengatakan pada Agustus 2022, AG (Andreas Guntoro, Manager SMA) dan SS (Sony Setiadi, CEO Citra Jelajah Informatika/CIFO) dengan sepengetahuan BN (Benny, Direktur SMA) menemui Yana Mulyana dengan maksud agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
Pertemuan ini difasilitasi KR (Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung).
Lalu pada Desember 2022 terjadi pertemuan lagi antara Sony Setiadi, Khairul Rijal dan Yana Mulyana di pendopo Wali Kota. Sony Setiadi disebut memberi sejumlah uang ke Yana Mulyana.
Dalam pertemuan ini juga dikatakan membahas pengondisian CIFO sebagai pelaksana pengadaan jasa internet di Dishub Pemkot Bandung.
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, saat konferensi pers dini hari, Minggu (16/4), mengatakan keikutsertaan CIFO dalam proyek tersebut sebenarnya sudah melalui aplikasi e-catalogue.
“Jadi sesungguhnya pengadaannya sudah mengadakan e-catalogue ya, tinggal menunjuk di e-catalogue,” ucap dia.
Setelah pertemuan itu DD (Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung) diduga menerima sejumlah uang melalui Khairul Rijal dan Yana Mulyana juga menerima uang dari RH (Rizal Hilman, Sekretaris Pribadi YM). Uang ini dikatakan berasal dari Sony Setiadi.
“Setelah DD dan YM menerima uang, KR menginformasikan pada RH dengan mengatakan ‘everybody happy’,” kata Ghufron.
Usai uang diterima CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek jasa internet dengan nilai proyek Rp2,5 miliar.
Sepatu Louis Vuitton
Pada Januari 2023, Yana Mulyana bersama keluarga, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal dikatakan menerima fasilitas ke Thailand menggunakan anggaran PT SMA.
Yana Mulyana diungkap mendapat uang saku dan digunakan membeli sepatu merek Louis Vuitton yang diamankan KPK sebagai salah satu barang bukti. KPK saat OTT mengamankan barang bukti berupa sepatu Louis Vuitton dan sejumlah uang pecahan rupiah serta mata uang asing yang total nilainya Rp924,6 juta.
Dadang Darmawan dijelaskan juga menerima uang dari Andreas Guntoro melalui Khairul Rijal karena telah memerintahkan melakukan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan jasa internet senilai Rp2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin.
“Jadi yang semula empat bulanan kemudian per termin menjadi tiga bulanan sehingga empat termin,” ujar Ghufron.
KPK mengungkap penyerahan uang untuk YM memakai istilah “nganter musang king”.
Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh Yana Mulyana dan Dadang Darmawan dari Khairul Rijal senilai sekitar Rp924,6 juta.
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini, yaitu Yana Mulyana, Dadang Darmawan, Khairul Rijal, Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro.
Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal diduga sebagai penerima suap, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro yang diduga sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Terkait kebutuhan penyidikan, selanjutnya para tersangka dimaksud ditahan tim penyidik masing-masing selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 April sampai 4 Mei 2023,” ucap Ghufron.
Yana Mulyana ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Dadang Darmawan dari Khairul Rijal ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Polisi Militer Angkatan Laut Mako Puspomal. Sementara Benny, Sony Setiadi dan Andreas Guntoro ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
(Robi)