Jakarta, LINews – KPK menyampaikan capaian penanganan perkara dari pengembangan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) selama 2023. KPK menjerat tiga tersangka dalam kasus gratifikasi melalui hasil pemeriksaan LHKPN. Siapa saja tersangkanya?
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan, sepanjang 2023, KPK melakukan terobosan penanganan perkara dari hasil pemeriksaan LHKPN. Menurutnya, tiga tersangka itu adalah mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Eko Darmanto.
“Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI. Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor-impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI,” kata Nawawi dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Nawawi mengatakan KPK telah memeriksa 299 LHKPN sepanjang 2023. Nawawi mengatakan jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 195 pemeriksaan.
“Adapun selama tahun 2023, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 299 LHKPN. Jumlah ini meningkat sebesar 53% dibandingkan tahun lalu, yaitu 195 pemeriksaan,” ucap Nawawi.
Dia memerinci 299 pemeriksaan LHKPN itu meliputi 123 pemeriksaan untuk pemenuhan permintaan penindakan di unit kerja internal, 80 untuk pemenuhan kerja sama dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain, dan 96 merupakan inisiatif Direktorat LHKPN KPK.
“Sejumlah 299 pemeriksaan tahun ini, meliputi 123 untuk pemenuhan permintaan penindakan dan unit kerja internal lainnya, 80 untuk pemenuhan kerja sama dalam rangka seleksi jabatan pada instansi lain, dan 96 merupakan inisiatif Direktorat LHKPN,” imbuhnya.
(Robi)