Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Telkom Group.
Terbaru, Lembaga Antirasuah mengusut dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif di Telkom Group. Diperkirakan, nilai pengadaan barang dan jasa fiktif mencapai ratusan miliar.
Adanya pengusutan tersebut pun dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“Betul, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grup,” kata Ali saat ditemui di Kantor Dewas KPK, Selasa (21/5/2024).
“Pengadaan ini terindikasi fiktif dimana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar rupiah,” sambung Ali.
Komisi Antirasuah pun telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Ali belum mengungkapkan secara detail.
Sebagaimana diketahui, KPK akan resmi mengumumkan identitas tersangka sekaligus kontruksi perkara saat melakukan penahanan.
“Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika Tim Penyidik menilai alat bukti telah tercukupi,” ujarnya.
(Robi)