KPK Usut Korupsi Beras Bansos Presiden 2020

KPK Usut Korupsi Beras Bansos Presiden 2020

Jakarta, LINews – KPK telah memeriksa sejumlah orang terkait dugaan korupsi dalam bentuk beras bantuan dari presiden saat pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. KPK menyita dokumen dari pihak yang diperiksa terkait perkara tersebut.

“Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen-dokumen yang diduga terkait perkara,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Adapun pihak yang diperiksa adalah Direktur PT Rajawali Agro Mas, Michael Samantha; dan Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo, Nur Afny. Sedangkan ada pihak lain, Marketing PT Multi Sari Sedap, yang tidak hadir tanpa keterangan.

Selain itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada 2 orang, yaitu Ivo Wingkaren dan mantan Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) tahun 2020-2021, Budi Susanto, di Lapas Kelas I Sukamiskin. Namun, pemeriksaan dijadwal ulang menjadi hari ini.

“Keduanya dijadwalkan ulang,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk beras Presiden saat pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Hari ini tim penyidik KPK memeriksa Ivo Wongkaren yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari ini Rabu (6/11), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan Pengadaan Bantun Sosial Presiden terkait penanganan COVID-19 di Wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial RI tahun 2020,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (6/11).

Tim penyidik KPK juga memanggil terpidana Budi Susanto hari ini. Dia tercatat sebagai Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa tahun 2020-2021. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Sementara itu, ada sejumlah pihak lain yang dipanggil untuk diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berikut daftarnya:

1. Michael Samantha Direktur PT Rajawali Agro Mas

2. Nur Afny Corporate Secretary PT Dwimukti Graha Elektrindo

3. Petrus, Marketing PT Multi Sari Sedap

(Robi)

Tinggalkan Balasan